Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Begini Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet

Siti Yona Hukmana • 02 April 2019 18:36
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kondisi sel tahanan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyebut rumah tahanan itu sudah layak untuk penghuninya.
 
"Ruang sel Ratna sudah layak ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
 
Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebutkan bahwa ruang tahanannya tidak layak. Seperti, ruang sel yang tidak memiliki ventilasi. "Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukin lilin sama orang lain bagaimana?" tutur Argo.

Maka itu, Argo mengatakan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, Argo menyebut Ratna diberikan fasilitas khusus dalam tahanan agar nyaman dan betah.
 
"Ibu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Ibu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," beber Argo.
 
Namun, jika masih merasa tidak layak, kata Argo, jangan melakukan tindakan pidana. "Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tukasnya.
 
Baca: Ratna Sarumpaet Bicarakan Dana Rp23 Triliun Bersama Fadli Zon
 
Kemudian, Argo memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin. "Bukan tidur di lantai tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," imbuhnya.
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan