Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Sepanjang pemeriksaan, Nur Kholis mengaku dicecar soal kapasitasnya sebagai panitia seleksi jabatan di Kemenag. Dia hanya menyebut masih ada hal-hal lain yang ingin dikorek penyidik terkait proses seleksi jabatan tersebut.
"Ya terkait dengan panitia seleksi," kata Nur Kholis di Gedung KPK, Jakara, Senin, 13 Mei 2019.
Nur Kholis tak menjelaskan detail materi pemeriksaan tersrbut. Penyidik, kata dia, tengah menyesuaikan keterangannya dengan keterangan saksi lain, khususnya para panitia seleksi jabatan di Kemenag.
"Mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yg berbeda sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini memberi keterangan," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Nur Kholis masuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik. Nur Kholis diduga mengetahui banyak ihwal praktik rasuah di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut.
Baca: Sekjen Kemenag Diperiksa Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Apalagi, ruang kerja Nur Kholis telah digeledah penyidik bersamaan dengan ruang kerja Lukman. Dari ruang Lukman disita uang Rp180 juta dan USD30 ribu, sedangkan dari ruang Nur Kholis disita dokumen yang berkaitan dengan seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Sepanjang pemeriksaan, Nur Kholis mengaku dicecar soal kapasitasnya sebagai panitia seleksi jabatan di Kemenag. Dia hanya menyebut masih ada hal-hal lain yang ingin dikorek penyidik terkait proses seleksi jabatan tersebut.
"Ya terkait dengan panitia seleksi," kata Nur Kholis di Gedung KPK, Jakara, Senin, 13 Mei 2019.
Nur Kholis tak menjelaskan detail materi pemeriksaan tersrbut. Penyidik, kata dia, tengah menyesuaikan keterangannya dengan keterangan saksi lain, khususnya para panitia seleksi jabatan di Kemenag.
"Mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yg berbeda sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini memberi keterangan," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Nur Kholis masuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik. Nur Kholis diduga mengetahui banyak ihwal praktik rasuah di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut.
Baca: Sekjen Kemenag Diperiksa Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Apalagi, ruang kerja Nur Kholis telah digeledah penyidik bersamaan dengan ruang kerja Lukman. Dari ruang Lukman disita uang Rp180 juta dan USD30 ribu, sedangkan dari ruang Nur Kholis disita dokumen yang berkaitan dengan seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)