Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Sekjen Kemenag Diperiksa Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Juven Martua Sitompul • 13 Mei 2019 11:43
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Kholis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
Nur Kholis akan dimintai keterangan untuk dua tersangka sekaligus. Keterangannya bakal melengkapi berkas tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Menurut Febri, ada beberapa hal yang akan dikorek penyidik dari Nur Kholis. KPK bakal fokus pada bukti-bukti praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag.
 
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," kata Febri.
 
Ini bukan kali pertama Nur Kholis masuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik. Nur Kholis diduga mengetahui banyak ihwal praktik rasuah di kementerian yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tersebut.
 
Ruang kerja Nur Kholis telah digeledah penyidik bersamaan dengan ruang kerja Lukman. Dari ruang Lukman, uang Rp180 juta dan USD30 ribu disita, sedangkan dari ruang Nur Kholis dokumen yang berkaitan dengan seleksi jabatan di Kemenag diamankan.
 
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Baca: Kuasa Hukum Romahurmuziy Optimistis Menang di Praperadilan
 
Romy menerima suap dari Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk keduanya.
 
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan