Jakarta: Tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich membuka kelas privat bagi yang ingin belajar trading binary option platform Binomo. Dia memasang tarif pendaftaran kelas itu jutaan rupiah.
"F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Namun, Gatot belum membeberkan siapa saja yang mendaftar kelas privat trading Binomo dengan Fakarich. Baru tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diketahui sebagai murid Fakarich.
"Tahun 2019 IK (Indra) meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot.
Selain menjadi guru, Fakarich dengan Indra Kenz memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital. Indra Kenz merupakan direktur perusahaan tersebut.
Keterlibatan Fakarich di Binomo berawal saat dia direkrut tersangka Brian Edgar Nababan menjadi affiliator pada 2019. Perekrutan dilakukan melalui surel.
Baca: Indra Kenz Bayar Kelas Privat Fakarich Rp500 Ribu per Pertemuan
Setelah bergabung, Fakarich membuat dan mengunggah sebuah video yang isinya pengetahuan terkait trading Binomo di channel YouTube pribadinya. Selama menjadi guru Indra, dia menerima uang Rp1,9 miliar dari crazy rich asal Medan itu.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Sementara itu, Brian, manajer Binomo, ditangkap dan menjadi tersangka pada Kamis, 31 Maret 2022. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kemudian, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pas 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi perekrut affiliator Binomo ini belum disebutkan.
Jakarta: Tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich membuka kelas privat bagi yang ingin belajar
trading binary option platform Binomo. Dia memasang tarif pendaftaran kelas itu jutaan rupiah.
"F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan
binary option Binomo pada
website di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Namun, Gatot belum membeberkan siapa saja yang mendaftar kelas privat
trading Binomo dengan Fakarich. Baru tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz yang diketahui sebagai murid Fakarich.
"Tahun 2019 IK (Indra) meminta F untuk mengajarkan
trading dan membayar uang privat kelas
online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot.
Selain menjadi guru, Fakarich dengan Indra Kenz memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital.
Indra Kenz merupakan direktur perusahaan tersebut.
Keterlibatan Fakarich di Binomo berawal saat dia direkrut tersangka Brian Edgar Nababan menjadi affiliator pada 2019. Perekrutan dilakukan melalui surel.
Baca:
Indra Kenz Bayar Kelas Privat Fakarich Rp500 Ribu per Pertemuan
Setelah bergabung, Fakarich membuat dan mengunggah sebuah video yang isinya pengetahuan terkait trading Binomo di
channel YouTube pribadinya. Selama menjadi guru Indra, dia menerima uang Rp1,9 miliar dari
crazy rich asal Medan itu.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Sementara itu, Brian, manajer Binomo, ditangkap dan menjadi tersangka pada Kamis, 31 Maret 2022. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kemudian, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pas 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi perekrut affiliator Binomo ini belum disebutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)