Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada ratusan narapidana yang menunggu dieksekusi mati di Indonesia. Mereka semua bakal dieksekusi mati berdasarkan perintah pengadilan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari Kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Ratusan narapidana itu berasal dari kasus berbeda. Mereka semua tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," ujar Rika.
Baca: Kemenkumham Pindahkan 55 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan Indonesia. ICJR meminta pemerintah merevisi pemberian hukuman mati untuk pelaku tindak pidana.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) mencatat ada ratusan narapidana yang menunggu
dieksekusi mati di Indonesia. Mereka semua bakal dieksekusi mati berdasarkan perintah pengadilan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari Kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Ratusan narapidana itu berasal dari kasus berbeda. Mereka semua tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk
Nusakambangan," ujar Rika.
Baca:
Kemenkumham Pindahkan 55 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan Indonesia. ICJR meminta pemerintah merevisi pemberian hukuman mati untuk pelaku tindak pidana.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)