Napi narkotika dipindah ke Lapas Nusakambanga. Branda Antara
Napi narkotika dipindah ke Lapas Nusakambanga. Branda Antara

Kemenkumham Pindahkan 55 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan

Antara • 26 Januari 2022 09:06
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 55 narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan pada Selasa dini hari, 25 Januari 2022.
 
"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Tejo menyebut pemindahan juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga memindahkan napi dengan kategori risiko tinggi.

"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujar dia.
 
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tejo mengatakan sebelum pemindahan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.
 
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran covid-19. Pemindahan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
 
Baca: Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kanit Reskrim Belopa Terancam Dipecat
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan