Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan tujuh bulan penjara yang diajukan JPU dalam persidangan sebelumnya.
"Ada (kemungkinan banding), semua kemungkinan ada," kata Jaksa Baringin Sianturi usai pembacaan vonis Muhammad Yahya Waloni di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa, 11 Januari 2022.
JPU akan mencermati pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. Sebab, dari hal itu akan terlihat celah yang bisa dijadikan dasar kuat mengajukan banding.
"Kami teliti lagi sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya," kata Baringin.
JPU saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap Yahya Waloni. Vonis itu akan dikonsultasikan lebih dahulu.
"Penuntut Umum punya hak untuk menuntut dan hak untuk memutuskan. Kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Baringin.
Majelis hakim PN Jaksel memvonis terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni lima bulan penjara. Vonis ini disertai denda Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Baca: Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Yahya Waloni terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu. Yahya Waloni selaku terdakwa menjalani sidang vonis secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan mengajukan
banding atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus dugaan
penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan tujuh bulan penjara yang diajukan JPU dalam persidangan sebelumnya.
"Ada (kemungkinan banding), semua kemungkinan ada," kata Jaksa Baringin Sianturi usai pembacaan vonis Muhammad Yahya Waloni di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa, 11 Januari 2022.
JPU akan mencermati pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap
Yahya Waloni. Sebab, dari hal itu akan terlihat celah yang bisa dijadikan dasar kuat mengajukan banding.
"Kami teliti lagi sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya," kata Baringin.
JPU saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap Yahya Waloni. Vonis itu akan dikonsultasikan lebih dahulu.
"Penuntut Umum punya hak untuk menuntut dan hak untuk memutuskan. Kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Baringin.
Majelis hakim PN Jaksel memvonis terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni lima bulan penjara. Vonis ini disertai denda Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Baca:
Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama
Majelis hakim dalam putusannya menyebut Yahya Waloni terbukti sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu. Yahya Waloni selaku terdakwa menjalani sidang vonis secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)