Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. Dia terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.
"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa, 11 Januari 2022.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebeblumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa.
Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021. Kasus ini bermula
saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.
Acara itu dihadiri sekitar 700 orang. Yahya dalam ceramahnya memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ceramah juga ditayangkan langsung di akun media sosial milik Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook.
Baca: Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. Dia terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan
rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.
"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni
dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa, 11 Januari 2022.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebeblumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa.
Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021. Kasus ini bermula
saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.
Acara itu dihadiri sekitar 700 orang. Yahya dalam ceramahnya memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ceramah juga ditayangkan langsung di akun media sosial milik Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook.
Baca:
Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)