Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona

Korupsi di BPD Jateng, 140 Rumah Disita

Siti Yona Hukmana • 27 Desember 2021 17:22
Jakarta: Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan itu dilakukan dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora. 
 
"(Sebanyak) 140 unit (rumah disita) di Blora," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021. 
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019, Rudatin Pamungkas, aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf. 

Ubaydillah juga merangkap Direktur PT Gading Mas Properti Blora. Lalu, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora, Teguh Kristiono. 
 
Cahyono menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode Agustus 2018-April 2019. Berawal saat bank menyalurkan kredit rekening koran kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. 
 
Porses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukan. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain. 
 
"Sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet), debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ungkap Cahyono.
 
Baca: Eks Bos Bank Jateng Cabang Jakarta Segera Disidang dalam Kasus Korupsi
 
Cahyono mengatakan berdasarkan pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada kongkalikong untuk mempermudah penyaluran kredit tersebut. 
 
Cahyono menyebut pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak terbayarkan. 
 
BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, kata Cahyono, sejak dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi, BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah. 
 
"Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," beber Cahyono.
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp115,5 miliar. Rincian kerugian itu tercatat pada penyaluran kredit revolving credit (R/C) sebesar Rp21,8 miliar, penyaluran kredit proyek PT Lentera Emas Raya sebesar Rp18,8 miliar dan penyaluran KPR sebesar Rp74,9 miliar. 
 
Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan pada awal Januari 2022. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan