Jakarta: Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) dan Direktur PT Garuda Technologi Bambang Supriyadi (BS) ke Kejaksaan Agung. Mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta itu segera disidang.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung," kata Wadir Tipikor Kombes Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri pada Senin, 27 Desember 2021.
Menurut dia, tersangka BM sebagai pemutus kredit proyek telah melawan hukum. Yakni dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai aturan berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan debitur. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan tersangka Bina Mardjani adalah sebesar Rp307.943.794.372," ujar Cahyono.
Sedangkan, tersangka Bambang Supriyadi merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Bambang juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani selaku Pimpinan cabang Jateng Jakarta sebanyak tiga kali.
Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta. Totalnya sebesar Rp1,6 miliar.
"Tujuannya sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT. Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726," ungkap dia.
Baca: Kejagung: Pro Kontra Tuntutan Mati Wajar
Cahyono mengaku pihaknya telah menyita barang bukti berupa pembayaran pekerjaan yang dilakukan PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Lalu, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000.
"Pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200 juta, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp10 juta, dan penyitaan uang hak tagih pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp110 juta," beber Cahyono.
Selain itu, polisi menyita uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran. Dengan rincian, September 2021 sebesar Rp21.023.000; Oktober 2021 sebesar Rp114.641.500; November 2021 sebesar Rp118.073.000; dan Desember 2021 sebesar Rp113.309.400.
Total pengelolaan aset yang disita sebanyak Rp367.046.900. Dari keseluruhannya, total uang yang disita senilai Rp10.888.844.900.
Tak hanya uang, polisi menyita aset berupa sebidang tanah seluas 1.242 meter persegi yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali senilai Rp100 juta. Kemudian, sebidang tanah seluas 901 meter persegi yang terletak di Suruh Kabupaten Semarang senilai Rp200 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat-(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyelidiki kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta periode 2017-2019. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/0093/II/2021/Dittipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Jakarta: Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana
korupsi pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) dan Direktur PT Garuda Technologi Bambang Supriyadi (BS) ke
Kejaksaan Agung. Mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta itu segera disidang.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung," kata Wadir Tipikor Kombes Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri pada Senin, 27 Desember 2021.
Menurut dia, tersangka BM sebagai pemutus kredit proyek telah melawan hukum. Yakni dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai aturan berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Menerima
fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan debitur. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan tersangka Bina Mardjani adalah sebesar Rp307.943.794.372," ujar Cahyono.
Sedangkan, tersangka Bambang Supriyadi merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Bambang juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani selaku Pimpinan cabang Jateng Jakarta sebanyak tiga kali.
Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta. Totalnya sebesar Rp1,6 miliar.
"Tujuannya sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT. Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726," ungkap dia.
Baca:
Kejagung: Pro Kontra Tuntutan Mati Wajar
Cahyono mengaku pihaknya telah menyita barang bukti berupa pembayaran pekerjaan yang dilakukan PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Lalu, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000.
"Pengembalian
cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200 juta, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp10 juta, dan penyitaan uang hak tagih pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp110 juta," beber Cahyono.
Selain itu, polisi menyita uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran. Dengan rincian, September 2021 sebesar Rp21.023.000; Oktober 2021 sebesar Rp114.641.500; November 2021 sebesar Rp118.073.000; dan Desember 2021 sebesar Rp113.309.400.
Total pengelolaan aset yang disita sebanyak Rp367.046.900. Dari keseluruhannya, total uang yang disita senilai Rp10.888.844.900.
Tak hanya uang, polisi menyita aset berupa sebidang tanah seluas 1.242 meter persegi yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali senilai Rp100 juta. Kemudian, sebidang tanah seluas 901 meter persegi yang terletak di Suruh Kabupaten Semarang senilai Rp200 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat-(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyelidiki kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta periode 2017-2019. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/0093/II/2021/Dittipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)