Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus dugaan tindakan terorisme, Munarman, hari ini, 23 Maret 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"(Agenda hari ini) replik dari penuntut umum," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Santai Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Kita Pikir Hukuman Mati
Munarman telah membacakan pleidoinya berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' pada Senin, 21 Maret 2022. Dia membantah melakukan pembaiatan terkait terorisme.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus dugaan tindakan terorisme,
Munarman, hari ini, 23 Maret 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"(Agenda hari ini) replik dari penuntut umum," kata Kepala Humas
PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca:
Santai Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Kita Pikir Hukuman Mati
Munarman telah membacakan pleidoinya berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' pada Senin, 21 Maret 2022. Dia membantah melakukan pembaiatan terkait terorisme.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana
terorisme. JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)