Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Mereka mangkir dalam panggilan itu.
"Keempat saksi dimaksud, dilakukan penjadwalan kembali pada pemeriksaan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: KPK Dalami Aliran Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Empat saksi itu yakni Komisaris PT Gala Bumi Perkasa Iuneke Anggraini. Kemudian, tiga pihak swasta Budi Santoso, Vincent Christhoper Mergonito, dan Alyosha Ramadiva. Keempatnya diharapkan hadir memberikan informasi ke penyidik saat pemanggilan berikutnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Mereka mangkir dalam panggilan itu.
"Keempat saksi dimaksud, dilakukan penjadwalan kembali pada pemeriksaan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang
penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca:
KPK Dalami Aliran Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Empat saksi itu yakni Komisaris PT Gala Bumi Perkasa Iuneke Anggraini. Kemudian, tiga pihak swasta Budi Santoso, Vincent Christhoper Mergonito, dan Alyosha Ramadiva. Keempatnya diharapkan hadir memberikan informasi ke penyidik saat pemanggilan berikutnya.
Dugaan penerimaan
gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)