Rilis aksi pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Kautsar)
Rilis aksi pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Kautsar)

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jaktim

Kautsar Widya Prabowo • 13 April 2022 19:26
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap aksi pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram. Tindakan pidana itu dilakukan oleh dua orang berinisial FR dan JG. 
 
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas elpiji dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 April.
 
Pipit menjelaskan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi. Yaitu di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 nomor 12, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim
 
Pengoplosan ini dilakukan dengan menyuntikan atau memindahkan gas pada tabung 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram. Proses pemindahan dengan menggunakan selang regulator.
 
"Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ungkap Pipit. 
 
Sebanyak 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang akan dioplos telah disita. Termasuk 702
tabung gas ukuran 12 kilogram juga disita.
 
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor
 
Lalu ada 54 tabung gas ukurang 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan dan beberapa buku catatan.
 
Kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
 
"Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Pipit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan