Polisi sita ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram hasil oplosan
Polisi sita ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram hasil oplosan

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor

P Aditya Prakasa • 16 Juni 2021 18:38
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Ulah itu dilakukan pria asal Bogor berinisial KPH di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
 
"Setelah dilakukan pemindahan ke tabung gas 12 kg kemudian dijual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp115.000 per tabung," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan Kelas I, Kota Bndung, Rabu 16 Juni 2021.
 
Modus KPH memindahkan gas dengan cara ditusuk alat penyuntik yang terbuat dari besi ke tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kg diposisikan di atasnya.

Baca: Satu RT di Kelurahan Bahagia Bekasi Terapkan Micro Lockdown
 
Dari hasil pemeriksaan, kata Andry, KPH melakukan aksinya bersama empat karyawannya. Dia telah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.
 
"Keuntungan atau omzet yang didapat Rp15 juta sampai Rp20 juta setiap bulan," ucap dia,
 
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun bui.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan