Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Sebagian saksi berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Jaksa diagendakan menghadirkan lima saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 6 Juli 2022.
Kelima saksi tersebut yaitu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto; lalu ASN pada UKPBJ pada Setda Kabupaten Langkat, Firdaus dan Wahyu Budiman. Kemudian, dua saksi Umar dan Herwin Adinata belum diketahui kapasitasnya.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar terbuka untuk umum.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu tiga kontraktor yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya juga sudah menjalani persidangan dengan surat dakwaan yang terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Sebagian saksi berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Jaksa diagendakan menghadirkan lima saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 6 Juli 2022.
Kelima saksi tersebut yaitu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto; lalu
ASN pada UKPBJ pada Setda Kabupaten Langkat, Firdaus dan Wahyu Budiman. Kemudian, dua saksi Umar dan Herwin Adinata belum diketahui kapasitasnya.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar terbuka untuk umum.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu tiga kontraktor yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya juga sudah menjalani persidangan dengan surat dakwaan yang terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)