Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Diperiksa Polisi, Fakarich Masih Berstatus Saksi

Siti Yona Hukmana • 04 April 2022 15:51
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Fakarich diperiksa sebagai saksi Indra Kenz. 
 
"Kemudian, terkait dengan saudara F hari ini jam 11.30 tadi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, hari ini baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022. 
 
Ramadhan mengatakan Fakarich diperiksa terkait hubungan dengan tersangka Indra Kenz. Terutama, mengenai aliran dana hasil investasi bodong di Binomo. 

"Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan dengan tersangka IK. Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK. Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai riksa," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Guru Indra Kenz, Fakarich Penuhi Panggilan Polri
 
Fakarich dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim Polri. Yakni pada Senin, 21 Maret 2022 dan Senin, 28 Maret 2022. Fakarich diperiksa untuk mendalami peran di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut affiliator Binomo.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
Affiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan