Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penggunaan Suap di Pemilihan DPD Demokrat Kaltim Bakal Dibuktikan

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2022 07:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan penggunaan uang suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi digunakan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud di pemilihan tersebut.
 
"Uraian dakwaan yang disusun tim jaksa, tentu akan dibuktikan dengan kembali mengonfirmasi pada para saksi yang akan dihadirkan di depan persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya siap membawa saksi dan bukti terkait permintaan uang itu dalam persidangan. Para saksi yang dibutuhkan dalam persidangan diharap kooperatif.

"Sehingga pengungkapan perkara ini secara tuntas dapat optimal dilakukan," ucap Ali.
 
Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Gafur meminta uang melalui Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam pada pertengahan Desember 2021.
 
Baca: Demokrat Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati PPU
 
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
 
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Karena, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan