Jakarta: Partai Demokrat disebut berpotensi jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU). Sejumlah uang suap Bupati nonaktif PPU Abdul Mas'ud Gafur diduga mengalir ke Partai Demokrat dalam pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
"Partai politik juga kalau nanti bisa menjadi korporasi yang dianggap juga diduga terlibat karena menerima uang hasil korupsi, turut serta begitu," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
Boyamin menilai Partai Demokrat sama seperti perusahaan yang ikut menikmati uang hasil korupsi jika aliran suap Gafur mengalir dalam pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa meminta hakim menetapkan Demokrat bersalah dalam persidangan Gafur.
Baca: KPK Diminta Usut Elite Demokrat Diduga Terima Aliran Suap Bupati PPU
"Bisa saja nanti bahkan minta kepada hakim kalau dibawa ke pengadilan dinyatakan partai itu menerima dana dari hasil korupsi dan ini konsekuensi logis dari sebuah partai politik yang menerima biaya dari hasil korupsi," ujar Boyamin.
MAKI juga meminta KPK membongkar seluruh aliran dana suap Gafur yang mengalir ke Demokrat. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak salah memilih partai dalam konstentasi politik di Indonesia.
"Setidaknya rakyat, masyarakat jadi tahu bahwa partai itu menerima hasil uang dari korupsi," ucap Boyamin.
Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Jakarta: Partai Demokrat disebut berpotensi jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU). Sejumlah uang suap
Bupati nonaktif PPU Abdul Mas'ud Gafur diduga mengalir ke Partai Demokrat dalam pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
"Partai politik juga kalau nanti bisa menjadi korporasi yang dianggap juga diduga terlibat karena menerima uang hasil korupsi, turut serta begitu," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
Boyamin menilai Partai Demokrat sama seperti perusahaan yang ikut menikmati uang hasil korupsi jika aliran suap Gafur mengalir dalam pemilihan Ketua DPD Kalimantan Timur. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bisa meminta hakim menetapkan Demokrat bersalah dalam persidangan Gafur.
Baca:
KPK Diminta Usut Elite Demokrat Diduga Terima Aliran Suap Bupati PPU
"Bisa saja nanti bahkan minta kepada hakim kalau dibawa ke pengadilan dinyatakan partai itu menerima dana dari hasil korupsi dan ini konsekuensi logis dari sebuah partai politik yang menerima biaya dari hasil korupsi," ujar Boyamin.
MAKI juga meminta KPK membongkar seluruh aliran dana suap Gafur yang mengalir ke
Demokrat. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak salah memilih partai dalam konstentasi politik di Indonesia.
"Setidaknya rakyat, masyarakat jadi tahu bahwa partai itu menerima hasil uang dari korupsi," ucap Boyamin.
Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)