Jakarta: Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong, Oxtrade. Polisi akan memeriksa pelapor dalam waktu dekat.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022.
Zulpan mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan pelapor untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dari laporan tersebut.
"Tentunya laporan sudah diterima, polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.
Dia menyebut kasus ini ditangani secara profesional. Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan memeriksa Kapten Vincent.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," jelas Zulpan.
Baca: YouTuber Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Aplikasi Oxtrade
Sebelumnya, ada dua laporan polisi terhadap Kapten Vincent Raditya. Kedua laporan tersebut melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan hingga pencucian uang sebagai afilliator di binary option, Oxtrade.
Laporan pertama itu dilayangkan oleh MMH. Korban melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022.
Laporan MMH telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, pada 28 Maret 20222.
Tiga hari berselang Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban, FF, atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 31 Maret 2022. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke
Polda Metro Jaya terkait dugaan
investasi bodong, Oxtrade. Polisi akan memeriksa pelapor dalam waktu dekat.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu, 2 April 2022.
Zulpan mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan pelapor untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dari laporan tersebut.
"Tentunya laporan sudah diterima, polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.
Dia menyebut kasus ini ditangani secara profesional. Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan memeriksa Kapten Vincent.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," jelas Zulpan.
Baca:
YouTuber Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Aplikasi Oxtrade
Sebelumnya, ada dua laporan polisi terhadap Kapten Vincent Raditya. Kedua laporan tersebut melaporkan Kapten Vincent atas dugaan
penipuan hingga pencucian uang sebagai afilliator di
binary option, Oxtrade.
Laporan pertama itu dilayangkan oleh MMH. Korban melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022.
Laporan MMH telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, pada 28 Maret 20222.
Tiga hari berselang Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban, FF, atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 31 Maret 2022. (
MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)