Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 dari 999 perkara. Hal itu sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.
"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung Sunarta, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Sunarta mengungkapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca: 7 Saksi Anyar Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Dia mengatakan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terdapat beberapa program strategis yang dilaksanakan. Hal itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sunarta mengungkap peluncuran Rumah Restorative Justice telah dilaksanakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu, 16 Maret 2022. Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu, yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
"Rumah Restorative Justice pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum," ujar Sunarta.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 dari 999 perkara. Hal itu sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.
"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan
restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung Sunarta, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Sunarta mengungkapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca:
7 Saksi Anyar Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Dia mengatakan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terdapat beberapa program strategis yang dilaksanakan. Hal itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sunarta mengungkap peluncuran Rumah
Restorative Justice telah dilaksanakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu, 16 Maret 2022. Pembentukan Rumah
Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (
afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu, yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
"Rumah
Restorative Justice pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum," ujar Sunarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)