Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

7 Saksi Anyar Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 April 2022 18:22
Jakarta: Sebanyak tujuh saksi baru diperiksa tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa soal dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.
 
"Saksi pertama ialah Komisaris PT DNK inisial AW," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
 
Kedua ialah Direktur Utama PT DNK inisial SCW yang juga tim Ahli Kementerian Pertahanan. Lalu, AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT DNK, dan keempat JL selaku General Manager Keuangan PT DNK.

Selanjutnya OSD selaku Tim Teknisi PT DNK, dan TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK. Terakhir, General Manager HRD PT DNK berinisial SDR diperiksa penyidik hari ini, 4 April 2022.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan)," jelas Ketut.
 
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. MAKI menduga ada gratifikasi dari penyewaan satelit itu.
 
Baca: Jampidsus Minta WN Amerika Diperiksa terkait Korupsi Satelit
 
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
 
Namun, pihak Kemhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 25 Juni 2018. Saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit.
 
Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit. Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik. Kini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan