Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan berantai Very Idham Heryansyah alias Ryan Jombang belum dieksekusi mati hingga saat ini. Kejaksaan masih memastikan hak-hak Ryan terpenuhi sebelum dieksekusi.
"Untuk pelaksanaan eksekusi mati ini kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dodi mengatakan Kejaksaan harus berhati-hati dalam mengeksekusi mati narapidana. Sebab, hukuman itu menyangkut nyawa seseorang. Ada hak hukum yang dapat ditempuh Ryan sebelum menjalani eksekusi mati.
Dodi tidak memerinci hak hukum apa saja yang masih dimiliki Ryan Jombang. Hak hukum itu bisa berupa grasi, peninjauan kembali (PK), dan banding.
"Kita masih menunggu, kita verifikasi itu sudah ditempuh seluruhnya (atau belum). Apabila sudah nanti akan dilaksanakan," ungkapnya.
Ryan sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding itu ditolak. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memeriksa kembali apakah semua langkah hukum Ryan sudah terpenuhi atau belum. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa segera menjalankan hukuman mati kepada Ryan.
"Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Depok. Karena ini kita kumpulkan data dulu. Jangan sampai saya tidak pas dengan data-datanya," ucap Dodi.
Baca: Rekam Jejak Ryan Jombang yang Adu Jotos dengan Bahar bin Smith
Nama Ryan Jombang kembali muncul ke publik usai adu jotos dengan terpidana Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perselisihan yang dipicu masalah uang itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menjadi sorotan.
Publik kemudian mempertanyakan alasan Ryan belum dieksekusi mati. Ryan merupakan pembunuh berantai yang melakukan aksi pada 2006-2008. Ryan Jombang telah membunuh 11 orang dengan cara kejam di Jakarta dan Jombang, Jawa Timur.
Dia merupakan pria asal Jombang yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Ryan divonis hukuman mati.
Jakarta:
Terpidana kasus pembunuhan berantai Very Idham Heryansyah alias Ryan Jombang belum
dieksekusi mati hingga saat ini.
Kejaksaan masih memastikan hak-hak Ryan terpenuhi sebelum dieksekusi.
"Untuk pelaksanaan eksekusi mati ini kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dodi mengatakan Kejaksaan harus berhati-hati dalam mengeksekusi mati narapidana. Sebab, hukuman itu menyangkut nyawa seseorang. Ada hak hukum yang dapat ditempuh Ryan sebelum menjalani eksekusi mati.
Dodi tidak memerinci hak hukum apa saja yang masih dimiliki Ryan Jombang. Hak hukum itu bisa berupa grasi, peninjauan kembali (PK), dan banding.
"Kita masih menunggu, kita verifikasi itu sudah ditempuh seluruhnya (atau belum). Apabila sudah nanti akan dilaksanakan," ungkapnya.
Ryan sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding itu ditolak. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memeriksa kembali apakah semua langkah hukum Ryan sudah terpenuhi atau belum. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa segera menjalankan hukuman mati kepada Ryan.
"Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Depok. Karena ini kita kumpulkan data dulu. Jangan sampai saya tidak pas dengan data-datanya," ucap Dodi.
Baca: Rekam Jejak Ryan Jombang yang Adu Jotos dengan Bahar bin Smith
Nama Ryan Jombang kembali muncul ke publik usai adu jotos dengan terpidana Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perselisihan yang dipicu masalah uang itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menjadi sorotan.
Publik kemudian mempertanyakan alasan Ryan belum dieksekusi mati. Ryan merupakan pembunuh berantai yang melakukan aksi pada 2006-2008. Ryan Jombang telah membunuh 11 orang dengan cara kejam di Jakarta dan Jombang, Jawa Timur.
Dia merupakan pria asal Jombang yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Ryan divonis hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)