Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Bukti Korupsi Aa Umbara Digali dari 2 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 18 Mei 2021 11:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Bidang Binamarga Kabupaten Bandung Barat Candra Kusumawijaya. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada 2020.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AUS (Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga memanggil wiraswasta Asep Lukman. Dia juga berstatus saksi untuk Aa Umbara. Asep juga diperiksa untuk menggali bukti keterlibatan Aa Umbara dalam rasuah.

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
 
Korupsi ini terjadi saat Pemkab Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan lewat refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Tahun 2020 pada pagu belanja tidak terduga.
 
Usai duit keluar, Aa Umbara bertemu dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen dari total anggaran.
 
Baca: Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Bukti Korupsi Bupati Bandung Barat 
 
Aa Umbara memerintahkan pimpinan Dinas Sosial Bandung Barat dan UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara juga ingin anaknya menjadi penyuplai sembako pada Mei 2020.
 
Agar Andri menang tender, Aa Umbara meminta bantuan pimpinan Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial. Akhirnya, kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
 
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
 
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totok dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan