Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

Geledah 5 Lokasi, KPK Amankan Bukti Korupsi Bupati Bandung Barat

Anggi Tondi Martaon • 09 April 2021 13:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Umbara diduga menyelewengkan anggaran penanggulangan covid-19.
 
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
 
Salah satu lokasi yang digeledah, yaitu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG). Sejumlah barang bukti diamankan dari penggeledahan tersebut.

"Dari lokasi tersebut ditemukan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata dia.
 
Bukti-bukti itu bakal ditindaklanjuti KPK. Salah satunya dijadikan sebagai dasar penyitaan.
 
"Guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ujar dia.
 
Baca: Rumah Keluarga Aa Umbara Digeledah KPK
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Ketiga tersangka itu, yakni Umbara, anaknya Andri Wibawa, dan Totoh.
 
Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
 
Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan