Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran tak bermain aplikasi TikTok. Dia mengingatkan soal hedonisme yang kerap muncul saat mengunggah konten di media sosial (medsos).
Digital Business Consultant, Tuhu Nugraha, menyayangkan arahan itu. Pasalnya, hal itu bisa mengakibatkan personel kejaksaan tak mengikuti perkembangan publik di medsos.
"Susah juga melarang (jaksa menggunakan TikTok). Sekarang hal yang lebih baik dilakukan pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang. Dirangkul, tetapi dengan beberapa etika dan aturan," ujar Tuhu saat dihubungi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dia menyarankan Jaksa Agung memberikan rambu-rambu yang jelas. Misalnya, memanfaatkan TikTok untuk menyampaikan pesan terkait kejaksaan, berikut dengan etika bermedia sosial. Kejaksaan juga bisa membuat konten menarik terkait kinerja.
Baca: Ini Dua Fitur Baru Instagram Live yang Bakal Bantu Content Creator
"Jadi, tergantung pesan apa yang ingin disampaikan ke publik. Sangat bisa itu karena segala lapisan masyarakat justru adanya di TikTok," kata dia.
Tuhu khawatir bila perkembangan media sosial tak dimanfaatkan kejaksaan, apalagi di TikTok. Pasalnya, aturan tidak tertulis juga sudah tersedia di aplikasi itu supaya penggunanya tak saling bully.
Dia mencontoh penggunaan TikTok oleh TNI. Media sosial tersebut dimanfaatkan sebagai benchmark.
"Jadi, tidak dilarang, tetapi lebih bagaimana itu bisa membantu membangun reputasi TNI," kata dia.
Polri juga meramaikan konten TikTok dengan mengusung pesan 'Polri Sahabat Masyarakat.' Langkah ini dinilai bisa dicontoh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran menghindari bermain TikTok. Jajaran diminta berhati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Tolong hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan keseharian kita di media sosial. Saya juga ingatkan sekali lagi untuk teman-teman, hindari bermain TikTok yang ujungnya adalah hedonisme," ujar Burhanuddin dalam video yang berjudul 'Arahan Jaksa Agung RI dalam Penggunaan Media Sosial Secara Bijaksana', yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran tak bermain aplikasi
TikTok. Dia mengingatkan soal hedonisme yang kerap muncul saat mengunggah konten di
media sosial (medsos).
Digital Business Consultant, Tuhu Nugraha, menyayangkan arahan itu. Pasalnya, hal itu bisa mengakibatkan personel kejaksaan tak mengikuti perkembangan publik di medsos.
"Susah juga melarang (jaksa menggunakan
TikTok). Sekarang hal yang lebih baik dilakukan pengaturan rambu-rambunya dibanding melarang. Dirangkul, tetapi dengan beberapa etika dan aturan," ujar Tuhu saat dihubungi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dia menyarankan Jaksa Agung memberikan rambu-rambu yang jelas. Misalnya, memanfaatkan
TikTok untuk menyampaikan pesan terkait kejaksaan, berikut dengan etika bermedia sosial. Kejaksaan juga bisa membuat konten menarik terkait kinerja.
Baca:
Ini Dua Fitur Baru Instagram Live yang Bakal Bantu Content Creator
"Jadi, tergantung pesan apa yang ingin disampaikan ke publik. Sangat bisa itu karena segala lapisan masyarakat justru adanya di
TikTok," kata dia.
Tuhu khawatir bila perkembangan media sosial tak dimanfaatkan kejaksaan, apalagi di TikTok. Pasalnya, aturan tidak tertulis juga sudah tersedia di aplikasi itu supaya penggunanya tak saling
bully.
Dia mencontoh penggunaan
TikTok oleh TNI. Media sosial tersebut dimanfaatkan sebagai
benchmark.
"Jadi, tidak dilarang, tetapi lebih bagaimana itu bisa membantu membangun reputasi TNI," kata dia.
Polri juga meramaikan konten
TikTok dengan mengusung pesan 'Polri Sahabat Masyarakat.' Langkah ini dinilai bisa dicontoh
Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran menghindari bermain
TikTok. Jajaran diminta berhati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Tolong hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan keseharian kita di media sosial. Saya juga ingatkan sekali lagi untuk teman-teman, hindari bermain
TikTok yang ujungnya adalah hedonisme," ujar Burhanuddin dalam video yang berjudul 'Arahan Jaksa Agung RI dalam Penggunaan Media Sosial Secara Bijaksana', yang disiarkan di
YouTube Kejaksaan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)