Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 30 orang saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, Banten. Ke-30 karyawan pinjol itu digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pantauan Medcom.id, mereka tiba sekitar pukul 15.02 WIB, Kamis, 14 Oktober 2021. Mereka dibawa menggunakan bus Polda Metro Jaya berpelat 1016-VIII.
Tak ada sepatah kata pun terlontar dari 30 karyawan pinjol ilegal itu. Mereka memilih bungkam saat ditanya berapa lama kerja di pinjol ilegal di Tangerang.
Baca: Kantor Pinjol Digerebek, 56 Orang Ditangkap
Mereka terus menunduk dan menutupi muka. Ke-30 pegawai usaha pinjaman online ilegal di Tangerang itu lalu masuk ruang Ditreskrimsus untuk diperiksa.
Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haery, mengatakan pihaknya tidak hanya menangkap karyawan. Sejumlah barang bukti ikut disita.
"Ada komputer dan lain-lain," ujar Haery di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Green Lake City sekitar pukul 13.00 WIB. Penggerebekan kantor pinjol itu tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas usaha pinjaman online ilegal yang merajalela di Tanah Air.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyita 52 komputer milik kantor pinjol ilegal. Namun, belum ada tersangka dari 52 orang itu.
Tersangka berpotensi dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 30 orang saat penggerebekan kantor
pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, Banten. Ke-30 karyawan pinjol itu digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pantauan
Medcom.id, mereka tiba sekitar pukul 15.02 WIB, Kamis, 14 Oktober 2021. Mereka dibawa menggunakan bus Polda Metro Jaya berpelat 1016-VIII.
Tak ada sepatah kata pun terlontar dari 30 karyawan pinjol ilegal itu. Mereka memilih bungkam saat ditanya berapa lama kerja di
pinjol ilegal di Tangerang.
Baca:
Kantor Pinjol Digerebek, 56 Orang Ditangkap
Mereka terus menunduk dan menutupi muka. Ke-30 pegawai usaha pinjaman
online ilegal di Tangerang itu lalu masuk ruang Ditreskrimsus untuk diperiksa.
Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haery, mengatakan pihaknya tidak hanya menangkap karyawan. Sejumlah barang bukti ikut disita.
"Ada komputer dan lain-lain," ujar Haery di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polda Metro Jaya
menggerebek kantor pinjol ilegal di Green Lake City sekitar pukul 13.00 WIB. Penggerebekan kantor pinjol itu tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas usaha pinjaman online ilegal yang merajalela di Tanah Air.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyita 52 komputer milik kantor pinjol ilegal. Namun, belum ada tersangka dari 52 orang itu.
Tersangka berpotensi dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)