Jakarta: Persidangan perkara unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap eks laskar Front Pembela Islam (FPI) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas perkara kasus sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pengadilan.
"Jadwal sidang pertama Senin, 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata humas PN Jaksel, Suharno, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut dia, kasus ini tercatat dengan Nomor Perkara 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan Nomor Perkara 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Fikri Ramadhan. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan dua berkas perkara terkait dugaan pembunuhan eks laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 ke PN Jaksel. Kasus ini menewaskan enam eks laskar FPI.
Baca: 5 Eks Pengurus FPI Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim
Pelimpahan tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. PN Jaksel ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan.
JPU mendakwa keduanya dengan pasal primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak enam eks lasker FPI tewas dalam dua kejadian terpisah. Pertama, dua laskar meregang nyawa saat baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak empat laskar meninggal akibat tindakan tegas dan terukur polisi di dalam mobil ketika dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Langkah polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai terdapat dugaan unlawful killing kepada empat eks laskar FPI tersebut.
Jakarta: Persidangan perkara
unlawful killing atau
penembakan di luar hukum terhadap eks laskar Front Pembela Islam (
FPI) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas perkara kasus sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada pengadilan.
"Jadwal sidang pertama Senin, 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata humas PN Jaksel, Suharno, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut dia, kasus ini tercatat dengan Nomor Perkara 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan Nomor Perkara 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Fikri Ramadhan. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan dua berkas perkara terkait dugaan pembunuhan eks laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 ke PN Jaksel. Kasus ini menewaskan enam eks laskar FPI.
Baca:
5 Eks Pengurus FPI Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim
Pelimpahan tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. PN Jaksel ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan.
JPU mendakwa keduanya dengan pasal primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak enam eks lasker FPI tewas dalam dua kejadian terpisah. Pertama, dua laskar meregang nyawa saat baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak empat laskar meninggal akibat tindakan tegas dan terukur polisi di dalam mobil ketika dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Langkah polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai terdapat dugaan
unlawful killing kepada empat eks laskar FPI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)