Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona
Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona

5 Eks Pengurus FPI Resmi Bebas dari Rutan Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2021 13:06
Jakarta: Sebanyak lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. 
 
Mereka keluar tahanan bersama mengenakan pakaian warna putih sekitar pukul 10.37 WIB. Mereka langsung disambut Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Haikal Hassan serta tim penasehat hukum. 
 
Ahmad Sabri Lubis mengatakan dia dan empat rekannya selesai menjalani hukuman atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka menjalani hukuman selama delapan bulan penuh tanpa potongan. 

"Jadi, betul-betul delapan bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes polri dan kita sudah bebas. Atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," ujar Sabri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021. 
 
Sabri mendapatkan kemudahan selama menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri. Dia dan empat rekannya diperbolehkan mengajarkan agama Islam di masjid setiap hari. 
 
"Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain. Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.
 
Baca: Pemda Diminta Awasi Ketat Prokes saat Perayaan Maulid Nabi
 
Sabri juga mengungkapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum. Penasihat hukum dianggap setia menemani dan menjadi penyambung lidah selama dia berhadapan dengan hukum. 
 
Tak lupa, Sabri berterima kasih kepada seluruh pihak yang berparitispasi mendukungnya baik dari sisi moril maupun non moril. Seperti menjamin makanan dan minuman, serta kesehatan dari dokter, masyarakat yang memantau jalannya persidangan. 
 
"Semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman. Jangan putuskan doa Anda, masih ada Habib Rizieq ditahan, dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," tuturnya. 
 
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
 
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan