Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, diperiksa dengan kapasitas sebagai terdakwa di persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Pemeriksaan terdakwa Jumat siang, 5 November 2021," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam, 4 November 2021.
Pihak RJ Lino telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membelanya. Persidangan tersebut digelar maraton 3-4 November 2021.
Baca: Kasus RJ Lino, Ahli Pidana Jelaskan Unsur Potensi Pelanggaran pada Direksi BUMN
Beberapa saksi dan ahli menjelaskan unsur perbuatan terkait pelanggaran pidana. Mulai dari disposisi kebijakan pengadaan QCC oleh RJ Lino hingga unsur kerugian negara.
Saksi yang mencuri perhatian ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil. Dia dihadirkan sebagai mantan Menteri BUMN dan menjelaskan soal pengangkatan RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II.
RJ Lino diangkat sebagai dirut karena berasal dari kalangan profesional. Karier RJ Lino dinilai mentereng karena pernah jadi direksi pelabuhan sungai di Tiongkok. Sofyan pun menyatakan membela RJ Lino.
"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling perform. Bahwa, beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri saya akan bela, apa yang bisa saya bela," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II,
Richard Joost (RJ) Lino, diperiksa dengan kapasitas sebagai terdakwa di persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT
Pelindo II.
"Pemeriksaan terdakwa Jumat siang, 5 November 2021," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam, 4 November 2021.
Pihak RJ Lino telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membelanya. Persidangan tersebut digelar maraton 3-4 November 2021.
Baca:
Kasus RJ Lino, Ahli Pidana Jelaskan Unsur Potensi Pelanggaran pada Direksi BUMN
Beberapa saksi dan ahli menjelaskan unsur perbuatan terkait pelanggaran pidana. Mulai dari disposisi kebijakan pengadaan QCC oleh RJ Lino hingga unsur kerugian negara.
Saksi yang mencuri perhatian ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil. Dia dihadirkan sebagai mantan Menteri BUMN dan menjelaskan soal pengangkatan RJ Lino sebagai Dirut
PT Pelindo II.
RJ Lino diangkat sebagai dirut karena berasal dari kalangan profesional. Karier RJ Lino dinilai mentereng karena pernah jadi direksi pelabuhan sungai di Tiongkok. Sofyan pun menyatakan membela RJ Lino.
"Pak Lino adalah salah satu direksi BUMN yang paling
perform. Bahwa, beliau tercantum di kasus ini saya cukup sedih. Karena, saya sebagai mantan menteri saya akan bela, apa yang bisa saya bela," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November 2021.
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)