Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah menagih uang kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Uang disebut untuk 'orang atas'.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet menyebut permintaan uang pada 11 Desember 2020. Robin menggunakan aplikasi Signal untuk berkomunikasi dengan Syahrial.
"Izin Bang, untuk semuanya masih kurang 1,4 meter lagi bang," kata Budhi saat membacakan pesan Robin kepada Syahrial dalam persidangan virtual, Senin, 26 Juli 2021.
Dalam pesan itu, Robin tidak memerinci jumlah uang yang dimaksud. Robin meminta Syahrial segera memberikan uang itu.
"Karena dari 'atas' kalau telepon kayak nagih utang Bang," ujar Budhi membacakan pesan Robin.
(Baca: Duit Rp1,3 Miliar Ditransfer 59 Kali dari Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK)
Robin membenarkan percakapan itu. Jaksa kemudian menanyakan 'orang atas' yang dimaksud Robin.
"Maskur Husain (pengacara/tersangka dalam kasus ini), Pak yang meminta saya," tutur Robin.
Robin membantah 'orang atas' yang dimaksud pejabat di Lembaga Antirasuah. Dia mengaku bekerja sendiri dalam kasus suap itu.
Sebelumnya, Syahrial menjanjikan uang Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menutup kasus dugaan rasuah yang menjeratnya. Duit ditransfer bertahap.
"Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Duit Rp1,5 miliar itu permintaan dari Robin dan pengacara Maskur Husain. Dari total kesepakatan itu, Syahrial baru memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah menagih uang kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Uang disebut untuk 'orang atas'.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet menyebut
permintaan uang pada 11 Desember 2020. Robin menggunakan aplikasi Signal untuk berkomunikasi dengan Syahrial.
"Izin Bang, untuk semuanya masih kurang 1,4 meter lagi bang," kata Budhi saat membacakan pesan Robin kepada Syahrial dalam persidangan virtual, Senin, 26 Juli 2021.
Dalam pesan itu, Robin tidak memerinci jumlah uang yang dimaksud. Robin meminta Syahrial segera memberikan uang itu.
"Karena dari 'atas' kalau telepon kayak nagih utang Bang," ujar Budhi membacakan pesan Robin.
(Baca:
Duit Rp1,3 Miliar Ditransfer 59 Kali dari Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK)
Robin membenarkan percakapan itu. Jaksa kemudian menanyakan 'orang atas' yang dimaksud Robin.
"Maskur Husain (pengacara/tersangka dalam kasus ini), Pak yang meminta saya," tutur Robin.
Robin membantah 'orang atas' yang dimaksud pejabat di Lembaga Antirasuah. Dia mengaku bekerja sendiri dalam kasus suap itu.
Sebelumnya, Syahrial menjanjikan uang Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menutup kasus dugaan rasuah yang menjeratnya. Duit ditransfer bertahap.
"Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Duit Rp1,5 miliar itu permintaan dari Robin dan pengacara Maskur Husain. Dari total kesepakatan itu, Syahrial baru memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)