Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Duit Rp1,3 Miliar Ditransfer 59 Kali dari Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2021 00:50
Jakarta: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjanjikan uang Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju untuk menutup kasus dugaan rasuah yang menjeratnya. Duit itu ditransfer bertahap.
 
"Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
 
Duit Rp1,5 miliar itu permintaan dari Robin dan pengacara Maskur Husain. Dari total kesepakatan itu, Syahrial baru memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin.

Baca: Azis Syamsuddin 'Jembatan' Suap Permainan Kasus di Tanjungbalai
 
Usai diberikan duit haram itu, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial disetop KPK. Setelah memberikan jaminan, Robin memberikan jatah kepada Maskur.
 
"Diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," ujar Firli.
 
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif.
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan