Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang menyandung dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut disebut meminta penyelidikan kasus ini tidak dicampuri pihak lain.
"Beliau tadi berpesan agar proses ini tidak boleh diintervensi," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Luhut dimintai keterangan selama satu jam, mulai pukul 08.28 sampai 09.28 WIB. Juniver mengatakan kedatangan kliennya dalam rangka mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia.
"(Luhut) berkata, 'karena nama baik saya, kehormatan saya sudah dicemarkan yang mengakibatkan anak, cucu, dan keluarga saya enggak terima atas ketidakbenaran yang sudah disampaikan itu.' Inilah yang beliau sampaikan dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Juniver.
Baca: Luhut Terbuka untuk Mediasi
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video itu membahas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk KontraS, tentang pejabat dan purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut telah melayangkan dua surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas tudingan Luhut terlibat bisnis tambang emas dan eksploitasi di Intan Jaya.
Kasus ini kemudian diadukan ke polisi. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa sebagai pelapor kasus
pencemaran nama baik yang menyandung dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut disebut meminta penyelidikan kasus ini tidak dicampuri pihak lain.
"Beliau tadi berpesan agar proses ini tidak boleh diintervensi," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Luhut dimintai keterangan selama satu jam, mulai pukul 08.28 sampai 09.28 WIB. Juniver mengatakan kedatangan kliennya dalam rangka mencari keadilan sebagai warga negara Indonesia.
"(Luhut) berkata, 'karena nama baik saya, kehormatan saya sudah dicemarkan yang mengakibatkan anak, cucu, dan keluarga saya enggak terima atas ketidakbenaran yang sudah disampaikan itu.' Inilah yang beliau sampaikan dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Juniver.
Baca:
Luhut Terbuka untuk Mediasi
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun
YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video itu membahas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk KontraS, tentang pejabat dan purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi Intan Jaya, Papua.
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut telah melayangkan dua surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas tudingan Luhut terlibat bisnis tambang emas dan eksploitasi di Intan Jaya.
Kasus ini kemudian diadukan ke polisi. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)