Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

KPK Dalami Keterlibatan Haji Isam dalam Kasus Pajak

Candra Yuri Nuralam • 05 Oktober 2021 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam kasus dugaan rasuah perpajakan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Haji Isam memerintah langsung pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk 2016 dan 2017.
 
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan KPK akan mengulik keterlibatan Haji Isam dalam persidangan ke depannya. Peran Haji Isam juga akan didalami dengan memeriksa saksi dan barang bukti.

"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," tutur Ali.
 
Baca: Jaksa Ungkap Peran Haji Isam Mengondisikan Pajak PT Jhonlin Baratama
 
Sebelumnya, JPU KPK Takdir Suhan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, dalam sidang kasus dugaan korupsi pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta. BAP menyebutkan pertemuan antara tim pemeriksa pajak dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
 
"Saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai surat ketetapan pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama," ujar Takdir saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Menurut jaksa, nilai pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan sebesar Rp10 miliar. PT Jhonlin Baratama sejatinya memiliki nilai kurang pajak Rp63 miliar. Haji Isam disebut berupaya mengondisikan nilai pajak itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan