Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan kali ini untuk mencari tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2021.
Kasus Rachel Vennya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya yang kabur saat dikarantina di Wisma Atlet.
Rachel diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia berpotensi dikenakan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca: Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Kaburnya Rachel Vennya
"Ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.
Rachel Vennya diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pemeriksaan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunia itu dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Selebgram itu dicecar 35 pertanyaan seputar kronologi dugaan melarikan diri saat karantina di Wisma Atlet. Rachel dibantu dua oknum TNI, yakni FS dan IG, untuk terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan nonprosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU) setelah sebelumnya aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
IG dikembalikan ke satuannya di Wing 1/Pasukan Khas (Paskhas). IG sebelumnya bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet Pademangan. Keduanya tengah diperiksa polisi militer.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan
pemeriksaan ulang terhadap selebgram
Rachel Vennya. Pemeriksaan kali ini untuk mencari tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2021.
Kasus Rachel Vennya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menemukan unsur pidana dalam kasus
Rachel Vennya yang kabur saat dikarantina di Wisma Atlet.
Rachel diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia berpotensi dikenakan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca:
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Kaburnya Rachel Vennya
"Ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.
Rachel Vennya diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pemeriksaan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunia itu dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Selebgram itu dicecar 35 pertanyaan seputar kronologi dugaan melarikan diri saat karantina di Wisma Atlet. Rachel dibantu dua oknum TNI, yakni FS dan IG, untuk terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan nonprosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU) setelah sebelumnya aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
IG dikembalikan ke satuannya di Wing 1/Pasukan Khas (Paskhas). IG sebelumnya bertugas sebagai Satgas Pengamanan di Wisma Atlet Pademangan. Keduanya tengah diperiksa polisi militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)