Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Mayoritas CCTV Gedung Kejagung Rusak Terbakar

Kautsar Widya Prabowo • 21 September 2020 22:21

"(Saksi) dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (pramubakti dan cleaning service)," tuturnya. 
 
Kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
 
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan