Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja
Ilustrasi TNI. ANT/Mumahammad Adimaja

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Merusak Desain TNI dan Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Agustus 2020 09:54
Jakarta: Rencana pelibatan TNI menangani terorisme dinilai melemahkan reformasi sektor keamanan. Padahal, peran dan fungsi TNI sudah tertuang dalam TAP MPR.
 
“Bisa merusak desain TNI dan Polri sebagaimana amanat reformasi sektor keamanan,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2020.
 
Amanat yang dimaksud yakni TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Hendardi mengatakan pembagian peran TNI dan Polri sudah jelas. TNI bergerak di bidang pertahanan sedangkan Polri menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan menegakkan hukum.
 
(Baca: Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Diminta Hati-hati)
 
TNI, kata Hendardi, merupakan alat pertahanan dalam ranah sipil. Selain itu, penegakan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara dan ada batas waktu.
 
“Sementara, dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, pelibatan itu bersifat permanen,” ujar dia.
 
Hendardi menilai hal itu melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). TNI bisa membantu bila  Polri sebagai unsur utama sudah tidak mampu menangani terorisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan