Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal waktu rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Rekonstruksi dilakukan pukul 03.00 WIB hingga 06.30 WIB, Jumat, 7 Februari 2020.
"Memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," ujar Novel di rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 7 Februari 2020.
Novel menyerahkan keputusan itu pada penyidik. Dia yakin penyidik punya pertimbangan.
"Saya tidak ingin mencampuri," kata Novel.
Petugas melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto
Novel ada di rumah selama rekonstruksi. Ia tak memantau proses reka adegan dua tersangka yang ditangkap akhir 2019.
Namun, dia sempat bertemu penyidik. Dia berharap proses penyidikan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh," tutur dia.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan, Jumat, 7 Februari 2020. Namun, rekonstruksi tidak boleh diliput media.
Sejumlah anggota polisi melarang media untuk mendekati area rekonstruksi hingga radius sekitar 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi berlangsung di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak jauh dari Masjid Al Ihsan.
Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
menilai janggal waktu rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Rekonstruksi dilakukan pukul 03.00 WIB hingga 06.30 WIB, Jumat, 7 Februari 2020.
"Memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," ujar Novel di rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 7 Februari 2020.
Novel menyerahkan keputusan itu pada penyidik. Dia yakin penyidik punya pertimbangan.
"Saya tidak ingin mencampuri," kata Novel.
Petugas melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Dhemas Reviyanto
Novel ada di rumah selama rekonstruksi.
Ia tak memantau proses reka adegan dua tersangka yang ditangkap akhir 2019.
Namun, dia sempat bertemu penyidik. Dia berharap proses penyidikan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh," tutur dia.
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan, Jumat, 7 Februari 2020. Namun, rekonstruksi tidak boleh diliput media.
Sejumlah anggota polisi melarang media untuk mendekati area rekonstruksi hingga radius sekitar 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi berlangsung di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak jauh dari Masjid Al Ihsan.
Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)