Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) masih kurang sreg setelah menang dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Masa hukuman Romy dipotong satu tahun dari sebelumnya divonis dua tahun penjara.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tak cukup puas," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Kubu Romy ngotot dakwaan soal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendasar. Maqdir menilai Romy seharusnya diberikan putusan bebas murni.
"Karena menurut hemat kami, apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir,
Di sisi lain, Maqdir meminta Lembaga Antirasuah legawa atas putusan banding Romy. KPK diminta tak mengajukan kasasi.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lapang dada menerima putusan ini," tutur Maqdir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca: Eks Menag Dibidik KPK
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) masih kurang sreg setelah menang dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Masa hukuman Romy dipotong satu tahun dari sebelumnya divonis dua tahun penjara.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tak cukup puas," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Kubu Romy ngotot dakwaan soal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendasar. Maqdir menilai Romy seharusnya diberikan putusan bebas murni.
"Karena menurut hemat kami, apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir,
Di sisi lain, Maqdir meminta Lembaga Antirasuah legawa atas putusan banding Romy. KPK diminta tak mengajukan kasasi.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lapang dada menerima putusan ini," tutur Maqdir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca:
Eks Menag Dibidik KPK
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)