Jakarta: Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka yang diperiksa, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
"Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.
Ali mengatakan pemeriksaan kedua orang itu sepenuhnya menjadi wewenang Kejagung. "Adapun mengenai materi riksa terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Baca: Pejabat Sekuritas Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya
Peminjaman ruang pemeriksaan ini dilakukan untuk mempererat hubungan antarlembaga penegak hukum. KPK siap membantu memfasilitasi Kejagung jika diperlukan ke depannya.
"KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Jakarta: Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka yang diperiksa, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
"Hari ini melalui unit Korsupdak KPK fasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2020.
Ali mengatakan pemeriksaan kedua orang itu sepenuhnya menjadi wewenang Kejagung. "Adapun mengenai materi riksa terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Baca:
Pejabat Sekuritas Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya
Peminjaman ruang pemeriksaan ini dilakukan untuk mempererat hubungan antarlembaga penegak hukum. KPK siap membantu memfasilitasi Kejagung jika diperlukan ke depannya.
"KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)