Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lembaga Anti Rasuah itu mengaku tengah mematangkan penetapan tersangka tersebut.
“Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Johanis menyampaikan KPK tak ingin mengulang kesalahan. KPK tak mau kalah lagi jika penetapan tersangka tersebut digugat ke praperadilan.
“Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak,” ujar dia.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) juga menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai tersangka kasus dugaan
suap dan gratifikasi. Lembaga Anti Rasuah itu mengaku tengah mematangkan penetapan tersangka tersebut.
“Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Johanis menyampaikan KPK tak ingin mengulang kesalahan. KPK tak mau kalah lagi jika penetapan tersangka tersebut digugat ke
praperadilan.
“Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak,” ujar dia.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)