Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pergantian penyidik dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Lembaga Antirasuah menilai pengajuan itu harus dibarengi dengan alasan kuat, salah satunya adanya bukti pelanggaran etik.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan saksi maupun tersangka tidak bisa sembarangan meminta pergantian penyidik tanpa dalil yang kuat. Jika tidak ada pelanggaran etik, penyidik masih bisa menyelesaikan kasusnya.
“Selama belum ada dasar-dasar tersebut, penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” ujar Tessa.
Permintaan penggantian penyidik itu dicetuskan Kusnadi melalui pengacaraya, Petrus Salestinus. Penyidik yang dimaksud, yakni Rossa Purbo Bekti. Alasan meminta penggantian tim ini ialah menjaga netralitas penanganan kasus.
"Meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno diganti dengan Penyidik lain, demi menjaga netralitas, objektivitas dan tidak terjadi "conflict of interest" (karena sebelumnya terjadi apa yang disebut perampasan kemerdekaan)," ucap Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
KPK juga dituntut mengklarifikasi sejumlah kekeliruan dalam perkara buronan Harun Masiku. Salah satunya yakni tanggal dan lokasi penyitaan barang.
"Dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang dibuat Rossa Purbo Bekti pada 10/6/2024 di KPK, tertulis tempat dan waktu Penerimaan Barang Bukti hasil Sitaan dari Kusnadi terjadi di Rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor tanggal 23 April 2024," ujar Petrus.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) merespons permintaan pergantian penyidik dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Lembaga Antirasuah menilai pengajuan itu harus dibarengi dengan alasan kuat, salah satunya adanya bukti pelanggaran etik.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya,” kata juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan saksi maupun tersangka tidak bisa sembarangan meminta pergantian penyidik tanpa dalil yang kuat. Jika tidak ada pelanggaran etik, penyidik masih bisa menyelesaikan kasusnya.
“Selama belum ada dasar-dasar tersebut, penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” ujar Tessa.
Permintaan penggantian penyidik itu dicetuskan Kusnadi melalui pengacaraya, Petrus Salestinus. Penyidik yang dimaksud, yakni Rossa Purbo Bekti. Alasan meminta penggantian tim ini ialah menjaga netralitas penanganan kasus.
"Meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno diganti dengan Penyidik lain, demi menjaga netralitas, objektivitas dan tidak terjadi "
conflict of interest" (karena sebelumnya terjadi apa yang disebut perampasan kemerdekaan)," ucap Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
KPK juga dituntut mengklarifikasi sejumlah kekeliruan dalam perkara buronan
Harun Masiku. Salah satunya yakni tanggal dan lokasi penyitaan barang.
"Dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang dibuat Rossa Purbo Bekti pada 10/6/2024 di KPK, tertulis tempat dan waktu Penerimaan Barang Bukti hasil Sitaan dari Kusnadi terjadi di Rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor tanggal 23 April 2024," ujar Petrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)