Polisi membeberkan barang bukti narkoba/Medcom.id/Siti
Polisi membeberkan barang bukti narkoba/Medcom.id/Siti

Gudang Sabu dan Ekstasi di Cilincing Digrebek, 2 Orang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2024 20:20
Jakarta: Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak dua pelaku berinisial IM, 26, dan FAC, 31, ditangkap.
 
"Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
 
Donald menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, mengenai transaksi sabu. Polisi menyelidiki dan menangkap FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
 
Baca: Polisi Tangkap Warga Pondok Aren Tangsel Simpan 1,7 Kg Ganja

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, IM di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, sabu dan pil ekstasi itu disimpan di rumah kontrakan yang dijadikan gudang.

"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," tutur Donald.
 
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi di gudang tersebut. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip bening.
 
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," beber dia.
 
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. Pelaku G ditetapkan sebagai buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satu pelaku, FAC merupakan residivis. FAC tiga kali keluar masuk tahanan atau kasus tindak pidana narkotika.
 
Keduanya telah ditahan. FAC dan IM dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan