Tangerang: MW, 27, pengedar narkotika jenis ganja diringkus Polsek Pondok Aren di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 1,7 kilogram ganja dari tangan pelaku disita.
"Penangkapan pelaku pada Jumat (12 Juli 2024). Dari tangan pelaku disita 7 plastik klip bening ganja seberat 442 gram. 6 plastik klip bening ganja seberat 432 gram. Dan 1 bungkusan kotak dilapisi lakban berisikan ganja dengan berat 893 gram. Jadi totalnya 1,7 kilogram," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu, 14 Juli 2024.
Bambang menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat jika pelaku yang merupakan warga Pondok Aren kerap mengedarkan barang haram itu di wilayahnya. Pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti ganja yang disimpan di kontrakannya di wilayah Parung Panjang.
"Saat digeledah di kontrakan pelaku di Parung Panjang, kita tidak menemukan ganja itu. Akhirnya, pelaku mengaku jika dia menyimpan ganja tersebut di sawah samping rumah kontrakannya. Kita menemukan barang bukti tersebut sudah dikemas dengan beda berat masing-masing," jelasnya.
Bambang menambahkan, barang bukti dengan pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber barang haram tersebut didapatkan.
"Kita tengah melakukan pengusutan lebih lanjut terkait peredaran narkoba itu, untuk mengungkap jaringannya," katanya.
Tangerang: MW, 27,
pengedar narkotika jenis ganja diringkus Polsek Pondok Aren di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 1,7 kilogram ganja dari tangan pelaku disita.
"Penangkapan pelaku pada Jumat (12 Juli 2024). Dari tangan pelaku disita 7 plastik klip bening ganja seberat 442 gram. 6 plastik klip bening ganja seberat 432 gram. Dan 1 bungkusan kotak dilapisi lakban berisikan ganja dengan berat 893 gram. Jadi totalnya 1,7 kilogram," ujar
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu, 14 Juli 2024.
Bambang menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat jika pelaku yang merupakan warga Pondok Aren kerap mengedarkan barang haram itu di wilayahnya. Pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti ganja yang disimpan di kontrakannya di wilayah Parung Panjang.
"Saat digeledah di kontrakan pelaku di Parung Panjang, kita tidak menemukan ganja itu. Akhirnya, pelaku mengaku jika dia menyimpan ganja tersebut di sawah samping rumah kontrakannya. Kita menemukan barang bukti tersebut sudah dikemas dengan beda berat masing-masing," jelasnya.
Bambang menambahkan, barang bukti dengan pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber barang haram tersebut didapatkan.
"Kita tengah melakukan pengusutan lebih lanjut terkait peredaran narkoba itu, untuk mengungkap jaringannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)