Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Foto: Medcom/Candra
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Foto: Medcom/Candra

Kasus Karen Disebut Aksi Korporasi, Pakar UGM: Harus Ditangani Cermat

Medcom • 21 April 2024 19:33
Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Paripurna Sugarda, meminta kasus yang menjerat Karen Agustiawan ditangani secara cermat. Karen menjadi tersangka dalam kasus jual-beli liquefied natural gas (LNG) dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas, saat menjadi Direktur Utama Pertamina.
 
"Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat," kata Paripurna melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 21 April 2024.
 
Paripurna meminta jaksa penuntun umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hati-hati menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu pula, saat mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara. 

"Karena korporasi memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengeklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum," kata dia.
 
Paripurna khawatir, jika JPU terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan aset BUMN adalah aset negara, maka bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN. Penerapan pasal itu justru akan berdampak pada keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko. 
 
"Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung," kata dia.
 
Paripurna menilai jual beli LNG di Texas merupakan bentuk aksi korporasi. Prosedur harus dilalui sesuai SOP. "Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham)," kata dia. 
 
Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum. Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina.
 
Menurut dia, uang tersebut ditransfer dengan jelas ke rekening Karen di Bank Mandiri. Bahkan, dalam persidangan terungkap, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar. Sama sekali tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.  
 
"Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu memengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest. Jadi, tidak ada abuse of power lagi," kata dia.
 
Baca: Karen Sebut Gaji dari Blackstone Setelah Tidak Bekerja di Pertamina

Pada sidang lanjutan yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2024, saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa menjelaskan bahwa Karen Agustiawan telah menerima uang korupsi senilai Rp1,09 miliar dan USD104.016,65 dari Tamarind Energy Management.
 
Customer Service Bank Mandiri di Kantor Pertamina, Ahmad Haris, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut membenarkan uang itu ditransfer sejak 28 April hingga 29 Desember 2015. Tetapi, Haris tidak mengetahui apakah ada perintah untuk menyembunyikan transaksi tersebut.
 
Selain Haris, JPU saat itu juga menghadirkan Muhammad Ardi Windi Saputra sebagai Junior Analyst 1, messaging and collaboration di Pertamina. 
 
Menurut kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, kesaksian keduanya tidak mengungkapkan unsur melawan hukum Karen dalam penerimaan dana dari Tamarind karena sudah bekerja di Blackstone. Saat itu, Karen sudah bukan Dirut maupun karyawan Pertamina lagi.
 
Luhut menjelaskan uang yang diberikan Tamarind kepada Karen merupakan imbalan sebagai senior advisor di Blackstone’s Private Equity selama sembilan bulan setelah mundur dari jabatan Dirut Pertamina. "Itu tidak ada hubungannya dengan jual-beli LNG CCL," ujar Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan