Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. (Medcom.id/Candra)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. (Medcom.id/Candra)

Karen Sebut Gaji dari Blackstone Setelah Tidak Bekerja di Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 19 April 2024 11:47
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja di PT Pertamina (persero).
 
“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
 
Karen mengatakan bahwa dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni USD250 ribu.

Menurut Karen, kontrak kerja dari PT Pertamina (Persero) berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, eks dirut perusahaan migas negara itu baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015.
 
“Enam bulan setelah berhenti dari Pertamina yaitu 1 April 2015 (saat gabung Blackstone Inc) gaji resmi sesuai kontrak dan itu pun ditransfer ke rekening saya,” ujar Karen.
 
Baca: Dibongkar Netizen, Intip Harta Kekayaan Pegawai Pertamina yang Viral Ludahi Pengemudi Wanita

Dia menegaskan gaji itu tidak berkaitan dengan pekerjaannya saat masih di PT Pertamina (Persero). Karen juga membantah ada konflik kepentingan dari pendapatannya di perusahaan asing tersebut.
 
“Jadi, tidak ada conflict of interest atau gimana, karena memang kalau sudah masa persiapan pensiun itu kan berhak,” ujar Karen.
 
Dia juga menegaskan penerimaan gaji itu bukan gratifikasi. Sebab, kata Karen, dikirimnya melalui rekening resmi dan tidak disamarkan.
 
“Kalau misalkan itu gratifikasi dan enggak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan juga membayar pajak, jadi, saya transparan,” ucap Karen.
 
Lebih lanjut, Karen juga menegaskan Blackstone Inc tidak memiliki kaitan dengan Corpus Christi. Dia juga mengaku bingung dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan perusahaan tersebut dengan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
 
“Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi, ini ada keliru di dalam persepsi,” ujar Karen.
 
Kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan menegaskan gaji kliennya bukan gratifikasi. Sebab, alirannya melalui jalur resmi.
 
“Kalau itu uang gelap ngapain dibikin adanya perjanjian? Masuk ke rekening pribadi, termasuk email-nya. Komunikasinya kan email resmi,” terang Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan