Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menangani 1.607 pelaku tindak pidana korupsi hingga Juni 2024. Lebih 34 persen di antaranya berasal dari partai politik.
"Pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel harus dilakukan," kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Modus korupsinya beragam. Paling banyak ialah penyuapan dan gratifikasi. Modus lainnya, mark up pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran negara.
Agung mengatakan ada dua sisi yang harus diperbaiki, yakni penanaman nilai integritas dan kesempatan secara sistem dengan dukungan regulasi.
"Kalau tidak diantisipasi, parpol kita akan dikuasai orang-orang kuat semata," ucap Agung.
Agung menjelaskan keuangan partai politik di Indonesia tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Namun, juga sumbangan dari luar, baik iuran anggota maupun pihak lain. KPK menegaskan butuh kesadaran dan integritas dalam hal pengelolaan keuangan partai politik.
Sebagai upaya meningkatkan integritas pengeolaan keuangan partai, KPK bersama Transparency International Indonesia (TII) menggelar workshop bertajuk 'Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan: Fondasi Partai Politik Terpercaya'.
Agenda ini diikuti delegasi dari 18 partai politik, baik itu yang bertugas sebagai bendahara, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dan administrasi. Pada kegiatan ini, dilakukan juga perumusan rencana tindak lanjut untuk menganalisis faktor-faktor penguatan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
Bogor: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut sudah menangani 1.607 pelaku tindak pidana korupsi hingga Juni 2024. Lebih 34 persen di antaranya berasal dari partai politik.
"Pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel harus dilakukan," kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Modus
korupsinya beragam. Paling banyak ialah penyuapan dan gratifikasi. Modus lainnya, mark up pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan anggaran negara.
Agung mengatakan ada dua sisi yang harus diperbaiki, yakni penanaman nilai integritas dan kesempatan secara sistem dengan dukungan regulasi.
"Kalau tidak diantisipasi, parpol kita akan dikuasai orang-orang kuat semata," ucap Agung.
Agung menjelaskan keuangan partai politik di Indonesia tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Namun, juga sumbangan dari luar, baik iuran anggota maupun pihak lain. KPK menegaskan butuh kesadaran dan integritas dalam hal pengelolaan keuangan partai politik.
Sebagai upaya meningkatkan integritas pengeolaan keuangan partai, KPK bersama
Transparency International Indonesia (TII) menggelar workshop bertajuk 'Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan: Fondasi Partai Politik Terpercaya'.
Agenda ini diikuti delegasi dari 18 partai politik, baik itu yang bertugas sebagai bendahara, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dan administrasi. Pada kegiatan ini, dilakukan juga perumusan rencana tindak lanjut untuk menganalisis faktor-faktor penguatan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)