Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bupati Lampung Selatan Tersangka Pencucian Uang

Juven Martua Sitompul • 19 Oktober 2018 18:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka. Kali ini, Zainudin menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
 
Febri mengatakan sepanjang 2016 sampai 2018, Zainudin diduga menerima uang dari anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho (ABN). Uang itu berasal dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp57 miliar.

"Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," ujar dia.
 
Akibat perbuatannya, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: Zainudin Hasan Diduga Terima Fee Rp56 Miliar
 
Zainudin sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin dijerat bersama Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
 
Dalam kasus ini, Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.
 
Proyek-proyek itu di antaranya box culvert Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru. Ada pula proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan