Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Indriyanto Eko Suwarso)
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Indriyanto Eko Suwarso)

Berkas Joko Driyono Dilimpahkan Ke Kejagung Besok

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2019 19:45
Jakarta: Kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) masuk tahap kedua. Satgas Antimafia Bola akan melimpahkan berkas perkara Jokdri ke Kejaksaan Agung, besok.
 
"Satgas akan melimpahkan JD ke Kejaksaan Agung," kata  Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
 
Dedi mengatakan berkas perkara seluruh tersangka kasus pengaturan skor hampir rampung. Beberapa tersangka lain dalam kasus ini juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kemarin atas nama Lasmi sudah dilimpahkan (bersama) enam tersangka ke JPU Banjar Negara," kata Dedi.
 
Berkas yang dilimpahkan berisi 75 item dokumen terkait pengaturan skor di Liga tiga maupun Liga dua. Selain itu, kata Dedi, ada dua bukti transfer pembayaran yang juga terlampir dalam pemberkasan tersebut.
 
Baca: 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bakal Jalani Sidang
 
Dedi berharap pengungkapan kasus ini dapat menghentikan praktik haram dipesepakbolaan Indonesia. Dia ingin para anak bangsa yang terpilih bisa semakin maju tanpa adanya 'permainan' dari para mafia.
 
"Kita berharap dengan kerja sama seluruh stakeholder terkait mencegah jangan sampai pengaturan skor terjadi di sepak bola Indonesia ke depan. Kita berharap prestasi sepak bola meningkat," tutur Dedi.
 
Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyimpulkan berkas perkara Jokdri sudah lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Penyidik sebelumnya melimpahkan ke tahap dua terhadap enam tersangka pengaturan pertandingan ke Kejagung. Para tersangka yang diproses hukum berdasarkan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu akan bersidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara. 
 
Para tersangka itu ialah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan