Jakarta: Terdakwa kasus dugaan berita bohong Ratna Sarumpaet pasrah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ratna.
"Ikhlas sama negeri Sayalah. Kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Ratna bertekad menjalani setiap proses persidangan. Dia bersama tim penasihat hukumnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi akan meringankan.
"Ada akademisi ada dari ahli pidana," ucap Ratna.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu, dan tempat secara lengkap. Dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 21 Februari 2019 sudah disusun cermat jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Menyatakan sidang perkara pidana terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Joni.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Keadilan
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan berita bohong Ratna Sarumpaet pasrah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ratna.
"Ikhlas sama negeri Sayalah. Kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang punya palu bukan saya," kata Ratna usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Ratna bertekad menjalani setiap proses persidangan. Dia bersama tim penasihat hukumnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi akan meringankan.
"Ada akademisi ada dari ahli pidana," ucap Ratna.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu, dan tempat secara lengkap. Dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 21 Februari 2019 sudah disusun cermat jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Menyatakan sidang perkara pidana terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Joni.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Ratna Sarumpaet Berharap Keadilan
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)