Jakarta: Klaim terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab yang mengaku tak tahu aturan larangan berkerumun dinilai jaksa tak valid. Rizieq sebagai warga Indonesia dianggap sudah tahu larangan saat aturan terbit.
“Hal ini didasarkan pada teori fiksi yang menyebut begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa menilai Rizieq seharusnya juga memahami aturan isolasi mandiri. Sebab, dia melewati pemeriksaan kesehatan dan proses imigrasi yang ketat saat pandemi. Baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
“Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri,” ujar jaksa.
Baca: Jaksa Harap Rizieq Tak Jadikan Mahfud MD Kambing Hitam
Peraturan isolasi mandiri saat tiba dari luar negeri seharusnya menjadi acuan Rizieq agar tidak menggelar acara, apalagi hingga menimbulkan kerumunan. Argumen Rizieq tidak tahu aturan tak bisa meringankan atau menghapus hukuman.
Jaksa juga menyinggung klaim Rizieq yang mengatakan telah melakukan isolasi mandiri usai tiba dari Arab Saudi. Argumen telah isolasi mandiri dinilai jaksa terlambat karena Rizieq baru melakukannya setelah terindikasi reaktif covid-19.
“Dan dikuatkan dengan hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) swab test oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dinyatakan positif covid-19,” kata jaksa.
Jakarta: Klaim terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes)
Muhammad Rizieq Shihab yang mengaku tak tahu aturan larangan berkerumun dinilai jaksa tak valid. Rizieq sebagai warga Indonesia dianggap sudah tahu larangan saat aturan terbit.
“Hal ini didasarkan pada teori fiksi yang menyebut begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Jaksa menilai
Rizieq seharusnya juga memahami aturan isolasi mandiri. Sebab, dia melewati pemeriksaan kesehatan dan proses imigrasi yang ketat saat pandemi. Baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
“Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri,” ujar jaksa.
Baca:
Jaksa Harap Rizieq Tak Jadikan Mahfud MD Kambing Hitam
Peraturan isolasi mandiri saat tiba dari luar negeri seharusnya menjadi acuan Rizieq agar tidak menggelar acara, apalagi hingga menimbulkan kerumunan. Argumen Rizieq tidak tahu aturan tak bisa meringankan atau menghapus hukuman.
Jaksa juga menyinggung klaim Rizieq yang mengatakan telah melakukan isolasi mandiri usai tiba dari Arab Saudi. Argumen telah isolasi mandiri dinilai jaksa terlambat karena Rizieq baru melakukannya setelah terindikasi reaktif covid-19.
“Dan dikuatkan dengan hasil pemeriksaan PCR (
polymerase chain reaction)
swab test oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dinyatakan positif covid-19,” kata jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)